SYARAT STOP OUT (CUTI AKADEMIK) DAN AKTIF KEMBALI



1.        Stop Out (Cuti Akademik)
Mahasiswa yang mengambil stop out (cuti akademik)  dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
                  Mengisi formulir permohonan cuti di Bagian Tata Usaha Fakultas.
                  Mengisi formulir permohonan cuti dan minta persetujuan Dekan / Pembantu Dekan I
                  Menyampaikan formulir permohonan cuti yang telah disetujui oleh Dekan / Pembantu Dekan I ke bagian kemahasiswaan UMB dilengkapi surat bebas perpustakaan yang diperoleh dari Bagian Perpustakaan UMB serta membayar biaya administrasi cuti.
                  Surat izin cuti kemudian dikeluarkan oleh Rektor u.b Kepala BAAK.
                  Pengajuan cuti paling lama 2 semester jika diajukan pada semester ganjil dan 1 semester jika diajukan pada semester genap.
                  Selama kuliah di UMB mahasiswa hanya diperbolehkan cuti paling lama 4 semester dan tidak boleh diambil secara berurutan.
                  Pengajuan permohonan cuti kuliah paling lambat 4 (empat) minggu setelah pengisian KRS tetap berakhir.
                  Selama cuti mahasiswa dikenakan biaya administrasi cuti sesuai ketentuan yang ditetapkan Universitas untuk masing-masing angkatan.



2.        Aktif Kembali
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik  dapat aktif kembali kuliah, dengan persyaratan sebagai berikut :
                 Salinan Surat Izin Cuti Akademik.
                 Salinan Kuitansi Herregistrasi semester terakhir (sebelum cuti).
                 Salinan Kuitansi SPP tahun akademik / semester terakhir (sebelum cuti).
                 Persetujuan aktif kembali dari Dekan disampaikan secara tertulis melalui bagian Tata Usaha Fakultas.
                 Melakukan pengajuan rencana studi (lihat prosedur pengajuan rencana studi).
Diberdayakan oleh Blogger.