1.
Stop Out (Cuti
Akademik)
Mahasiswa yang mengambil stop out (cuti akademik) dapat melengkapi persyaratan sebagai
berikut :
∞
Mengisi formulir permohonan
cuti di Bagian Tata Usaha Fakultas.
∞
Mengisi formulir permohonan
cuti dan minta persetujuan Dekan / Pembantu Dekan I
∞
Menyampaikan formulir
permohonan cuti yang telah disetujui oleh Dekan / Pembantu Dekan I ke bagian
kemahasiswaan UMB dilengkapi surat bebas perpustakaan yang diperoleh dari
Bagian Perpustakaan UMB serta membayar biaya administrasi cuti.
∞
Surat izin cuti kemudian
dikeluarkan oleh Rektor u.b Kepala BAAK.
∞
Pengajuan
cuti paling lama 2 semester jika diajukan pada semester ganjil dan 1 semester
jika diajukan pada semester genap.
∞
Selama
kuliah di UMB mahasiswa hanya diperbolehkan cuti paling lama 4 semester dan
tidak boleh diambil secara berurutan.
∞
Pengajuan
permohonan cuti kuliah paling lambat 4 (empat) minggu setelah pengisian KRS
tetap berakhir.
∞
Selama
cuti mahasiswa dikenakan biaya administrasi cuti sesuai ketentuan yang
ditetapkan Universitas untuk masing-masing angkatan.
2.
Aktif Kembali
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah, dengan
persyaratan sebagai berikut :
∞
Salinan
Surat Izin Cuti Akademik.
∞
Salinan
Kuitansi Herregistrasi semester terakhir (sebelum cuti).
∞
Salinan Kuitansi
SPP tahun akademik / semester terakhir (sebelum cuti).
∞
Persetujuan
aktif kembali dari Dekan disampaikan secara tertulis melalui bagian Tata Usaha
Fakultas.
∞
Melakukan
pengajuan rencana studi (lihat prosedur pengajuan rencana studi).