SYARAT STOP OUT (CUTI AKADEMIK) DAN AKTIF KEMBALI



1.        Stop Out (Cuti Akademik)
Mahasiswa yang mengambil stop out (cuti akademik)  dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
∞                  Mengisi formulir permohonan cuti di Bagian Tata Usaha Fakultas.
∞                  Mengisi formulir permohonan cuti dan minta persetujuan Dekan / Pembantu Dekan I
∞                  Menyampaikan formulir permohonan cuti yang telah disetujui oleh Dekan / Pembantu Dekan I ke bagian kemahasiswaan UMB dilengkapi surat bebas perpustakaan yang diperoleh dari Bagian Perpustakaan UMB serta membayar biaya administrasi cuti.
∞                  Surat izin cuti kemudian dikeluarkan oleh Rektor u.b Kepala BAAK.
∞                  Pengajuan cuti paling lama 2 semester jika diajukan pada semester ganjil dan 1 semester jika diajukan pada semester genap.
∞                  Selama kuliah di UMB mahasiswa hanya diperbolehkan cuti paling lama 4 semester dan tidak boleh diambil secara berurutan.
∞                  Pengajuan permohonan cuti kuliah paling lambat 4 (empat) minggu setelah pengisian KRS tetap berakhir.
∞                  Selama cuti mahasiswa dikenakan biaya administrasi cuti sesuai ketentuan yang ditetapkan Universitas untuk masing-masing angkatan.



2.        Aktif Kembali
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik  dapat aktif kembali kuliah, dengan persyaratan sebagai berikut :
∞                 Salinan Surat Izin Cuti Akademik.
∞                 Salinan Kuitansi Herregistrasi semester terakhir (sebelum cuti).
∞                 Salinan Kuitansi SPP tahun akademik / semester terakhir (sebelum cuti).
∞                 Persetujuan aktif kembali dari Dekan disampaikan secara tertulis melalui bagian Tata Usaha Fakultas.
∞                 Melakukan pengajuan rencana studi (lihat prosedur pengajuan rencana studi).
Diberdayakan oleh Blogger.